Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Februari 2016

Ini Tanda-tanda Orang Belum Siap Untuk Menikah

Anda sudah siap menikah atau sebaliknya? Mengenai kesiapan menikah ternyata tidak semua berpatokan pada usia akan tetapi ada pertimbangan-pertimbangan lain yang menjadi alasan dasar untuk melangsungkan sebuah pernikahan.. Saat ini banyak orang yang merasa baru melihat ke dalam hubungan pernikahan merekadan menyadari bahwa sebenarnya mereka belum siap untuk menikah. Gawatnya lagi, ketidaksiapan dapat menjadi penyebab utama perceraian kelak.
Selingkuh
Berikut beberapa situasi yang menandakan bahwa Anda sebenarnya belum siap untuk menikah. Seperti dilansir dari dummies.com, Selasa (29/12/2015).

1. Melarikan Diri dari Kondisi Kacau

Saat menghadapi kondisi ini, sebaiknya Anda mempertimbangkan untuk bersekolah lagi atau mengikuti kegiatan pelatihan. Ini dapat membantu Anda untuk mengembangkan diri, sebagai seorang individu yang mandiri. Semakin tidak membahagiakan kondisi rumah Anda, maka semakin banyak alasan untuk Anda mengembangkan diri ke arah yang lebih baik.

2. Belum Berpengalaman Kencan

Mulailah untuk berkencan dan bersosialisasi. Hal ini baik untuk mencari tahu apa yang Anda butuhkan dalam sebuah hubungan dan menemukan kriteria kekasih yang sesuai untuk menjadi pasangan hidup Anda.

3. Anda Baru Saja Lulus dari Sekolah

Setelah Anda menyelesaikan pendidikan, sebaiknya Anda melanjutkannya dengan mengikuti aneka pelatihan tambahan dalam bidang tertentu. Mulailah membangun karir secepatmya. Belajarlah untuk hidup mandiri dengan membayar tagihan sendiri dan menghemat uang. Pelajari bagaimana hidup sendiri dengan bahagia, tanpa perlu merasa kesepian.

4. Karena Ingin Membuat Orang Lain Cemburu

Cobalah Anda membaca beberapa buku psikologi, untuk mengetahui bagaimana menjadi seseorang yang lebih dewasa secara emosional. Jangan menikah sampai Anda benar-benar siap dan bertingkah laku layaknya orang dewasa. Anda harus mahir dan mengetahui bagaimana cara bersikap ketika Anda disakiti. Anda dapat berlatih bagaimana bersikap dengan baik ketika Anda berada dalam masalah sulit, ketimbang melakukan manipulasi.

5. Hanya Untuk Meningkatkan Harga Diri

Anda harus berlatih untuk bersikap rendah hati. Jangan menikah dengan siapa pun sampai Anda merasa nyaman dan percaya dengan diri Anda sendiri. Pastikan Anda memilih seseorang yang benar-benar sesuai dengan Anda, tidak hanya seseorang yang datang ketika Anda butuhkan.

6. Menikah ketika Anda Terlanjur Hamil

Tidak semua pasangan akan benar-benar bertanggung jawab terhadap keadaan Anda dan anak Anda. Anda dapat pergi ke psikolog untuk melakukan konsultasi dan membuat pilihan terbaik dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk menikah.

7. Hubungan Anda dengan Pasangan Tidak Menyenangkan

Anda dapat datang ke psikolog atau bercerita dengan orang terdekat Anda untuk menceritakan tentang hubungan Anda. Jangan menikah sampai Anda yakin bahwa Anda dan pasangan dapat mempertahankan hubungan pernikahan dengan bahagia. Jika Anda merasa bahwa pasangan Anda tidak sesuai dengan Anda, temui orang lain untuk mencari seseorang yang benar-benar sesuai dengan Anda.

8. Anda dan Pasangan Belum Terlalu Kenal Satu Sama Lain

Jika Anda merasa bahwa pasangan Anda terlalu sibuk untuk menjadikan hubungan kalian sebagai prioritas dan menentukan kemana arah hubungan kalian, maka cobalah Anda melakukan pembicaraan dengannya tentang langkah yang terbaik.
Bila Anda baru saja memiliki hubungan dengan orang yang baru, maka berikan waktu bagi diri Anda untuk mengenal satu sama lain.

Jika Anda dan pasangan melakukan hubungan jarak jauh dengan saling bertukar pesan melalui email, surat, telepon dan kunjungan sesekali, jangan menikah sampai Anda mengenal betul pasangan Anda dan merasa yakin bahwa hubungan kalian siap dibawa ke jenjang yang lebih jauh.

9. Salah satu diantara Anda dan Pasangan Masih Memiliki Hubungan Dengan Orang Lain

Anda harus memahami bahwa hubungan seperti ini, dapat berakhir kapan saja, karena Anda atau pasangan akan merasa bahwa hubungan ini tidak terlalu serius untuk dipertahankan.

10. Salah satu diantara Anda dan Pasangan Menderita Penyakit Psikologis yang Serius

Anda harus segera mencari solusi yang tepat dan melihat apakah hubungan ini dapat dilanjutkan atau tidak. Jika pasangan Anda adalah pecandu obat terlarang atau seseorang dengan perilaku kasar, maka mintalah bantuan psikolog atau orang terdekat untuk segera mengakhiri hubungan Anda.

Lihat kembali motivasi Anda untuk menikah, agar Anda dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang sudah dijelaskan di atas.

Sabtu, 05 Desember 2015

Tujuan Menikah dalam Islam

Ijab Qabul
Pernikahan menjadi suatu prosesi yang sakral bagi semua orang. setiap orang yang saling mencintai akan melangsungkan pernikahan untuk memperoleh ikatan yang sah baik secara agama maupun menurut hukum negaranya. Namun didalam agama islam, pernikahan adalah ibadah yang bersifat Sunattullah yang dilalui dengan sebuah proses Ijab Qabul. 

Dari kebanyakan orang, melangsungkan pernikahan dengan pasangannya berharap memperoleh kebahagian hidup dalam rumah tangganya dan lain sebagainya. akan tetapi didalam agama islam, pernikahan juga memiliki tujuan lain yang tidak pernah anda pikirkan. apa saja tujuan itu? simaklah ulasan berikut!

1. Menjaga Diri dari Maksiat

Tujuan pertama dari pernikahan menurut islam merupakan untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat. seperti yang diketahui, pada ketika ini banyak anak belia yang menjalin korelasi yang tidak diperbolehkan di dalam islam yakni dengan berpprogramn. korelasi yang demikian ini menjadi ladang dosa bagi mereka yang menjalaninya alimpiannnya merupakan dapat menimbulkan nafsu antara satu dengan lainnya.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: “Wahai para pebelia, barang siapa dari kau telah bisa memikul tanggul jawab keluarga, hendaknya segera menikah, alimpiannnya merupakan dengan pernikahan engkau lebih bisa untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu. dan barang siapa yang belum bisa, maka hendaknya ia berpuimpian, alimpiannnya merupakan puimpian itu dapat mengendalikan dorongan seksualnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Nafsu syahwat merupakan fitrah yang ada dalam diri insan. untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat, maka mereka yang telah bisa dianjurkan untuk menikah. namun kalau belum bisa, maka hendaknya berpuimpian untuk mengendalikan diri.

2. Mengamalkan Ajaran Rasulullah

Seperti yang sudah diterperincikan di atas bahwa pernikahan itu merupakan sunnah Nabi, jadi mengamalkan ajaran Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menjadi salah satu tujuan dari pernikahan di dalam islam. sebagai umat muslim, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dijsaudara termudaan sebagai teladan dalam menjalani kehidupan. dengan mengikuti apa yang dikerjakan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam berarti kita sudah menjalankan sunnah-ya. salah satu sunnah Rasul itu merupakan menikah.

3. Memperbanyak Jumlah umat Islam

Tujuan selanjutnya dari pernikahan merupakan untuk menambah jumlah umat islam. maksudnya di sini merupakan buah dari pernikahan tersebut akan melahirkan anak-anak kaum muslim ke dunia dan mendidiknya menjadi umat yang berkhasiat bagi agama dan masybirat. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

“Nikahilah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), alimpiannnya merupakan saya akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat lainnya kelak pada hari qiyamat.” (Riwayat Shmad,Ibnu Hibban, At Thabrany dan dishahihkan oleh al albany)

4. Mendapat Kenyamanan

Tidak hanya faktor kepentingan agama saja, ternyata menikah juga bertujuan untuk diri kita sendiri. tujuan tersebut untuk menerima kenyamanan dan ketenangan dalam kehidupan di dunia ini. ALLAH ta’ala berfirman:

“Dan di antara ayat-ayat-nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kau merimpian nyaman kepadanya, dan dijsaudara termudaan-nya di antaramu mawadah dan rahmah. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].

5. Membina Rumah Tangga yang Islami

Tujuan terakhir pernikahan dalam agama islam merupakan untuk membia rumah tangga yang islami dan menerapkan syari’at. memang segala sesuatunya dimulai dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu. maka masybirat yang tenang dan menjalankan ajaran ALLAH juga berimpianl dari tiap-tiap keluarga yang tenang dan menjalankan perintah ALLAH. ALLAH Subhanallah Wa Ta'ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakaranya merupakan insan dan batu; penjaganya mailakt-malaikat yang kimpianr yang monyets, yang tidak mendurhakai ALLAH terhadap apa yang diperintahkan-nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim 6)

Demikian penjelasan kami semoga bisa tersampaikan kepada sanak saudara kita yang lalian diseluruh penjuru dunia.

Rabu, 18 Februari 2015

Wali Nikah Untuk Anak Zina

Wali Nikah Anak Zina
Ilustrasi Akad Nikah
Sebagaimana yang kami ketahui bahwa menurut madzhab syafi’i rukun nikah itu adalah lima, yaitu shighat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali.

  فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا 

وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ 

وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ

“Fasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 139)

Jadi wali merupakan salah satu rukun nikah, maka konsekwensinya adalah pernikahan tidak dianggap sah kecuali adanya wali.

  اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ 

“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk menjawab soal ini maka terlebih dahulu kami akan mengetengahkan pandangan para ulama mengenai nasab anak zina. Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.
  
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ 

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ

“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat” (Ibnu Rusyd,Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)

Jika anak zina tidak dinasabkan kepada bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa/sulthan. Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka laki-laki yang menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran kami, jangan memberikan perlakukan yang diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak yang dilahirkan tidak mewarisi dosa turunan orang tuanya. Adapun ketentuan seperti disebutkan di atas menjadi semacam peringantan agar jangan sampai terjadi perbuatan zina.


[Sumber : www.nu.or.id]