Selasa, 22 Maret 2016

Bersegeralah Menikah, Karena Menikah adalah...

Hubungan antara laki-laki dan perempuan akan terlihat serius bila di lanjutkan dengan Pernikahan. Sebab pernikahan adalah wujud kasih sayang yang sesungguhnya. Tidak ada nuansa main-main namun hanya kesungguhan mengikat jalinan suci, sekaligus sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Ilustrasi | Foto S. A. Nasri
Banyak cara manusia memandang pernikahan. Dalam kondisi tertentu, pernikahan dapat menjadi solusi misalnya untuk menghindari berbagai kemaksiatan yang mungkin akan terjadi dalam pacaran atau dikarenakan seseorang tidak mempunyai pasangan. Namun, dalam kondisi yang lain, pernikahan terkadang hanya dipandang sebagai pelampiasan semata. 

Akan tetapi sejatinya pernikahan dipahami sebagai ibadah, sehingga bisa dikatakan 90 persen bahwa tujuan menikah itu adalah membangun sayap kehidupan melalui cinta dan kasih sayang. Sedangkan 10 persen adalah tujuan dari masalah nafsu,

Seperti halnya ibadah yang lain, menikah harus disertai dengan niat dan cara yang benar. Pernikahan harus dilandasi dengan kesiapan fisik dan mental. 

Jika dipandang dalam konteks saat ini, kesiapan fisik berarti pasangan telah baligh dan mampu secara fisik melakukan kewajiban-kewajiban dalam pernikahan. Sementara, kesiapan mental, mencakup porsi yang lebih luas seperti memiliki pengetahuan tentang pernikahan dan bagaimana membina rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. 

Seseorang yang sudah siap menikah hendaknya memahami bahwa pernikahan tak melulu berkaitan dengan faktor nonmateri, namun juga materi. Oleh karena itu, seorang yang siap menikah harus siap pula menanggung kewajiban untuk menafkahi pasangannya. Artinya bukan berarti harus punya modal banyak, tapi siap secara mental untuk bekerja menafkahi keluarganya. Jadi dengan demikian seseorang yang hendak menikah adalah mereka yang memiliki perencanaan dalam membina kehidupan didalam rumah tangga.

Selain itu, bila ditinjau dari sisi ilmu agama, pernikahan sangat penting dalam membentuk kesiapan mental untuk menghadapi pernikahan. Sebab, semua hal terkait dengan pernikahan telah diatur di dalamnya. Sebagaimana kita ketuhui bersama, pernikahan yang serius dan dengan disertai niat karena Allah SWT, maka bisa dikatakan bahwa seseorang itu telah beribadah karena nikah itu adalah Ibadah.

Selanjutnya, calon pasangan juga harus memahami ilmu terapan yang mendukung terlaksananya hak dan kewajiban dalam pernikahan. Misalnya, seorang suami harus memahami cara bekerja yang baik untuk memenuhi kebutuhan materi keluarga. 

Apabila telah timbul keinginan menikah dalam seorang pemuda Muslim, ia hendaknya bersegera menikah. Namun, ia harus menyiapkan pengetahuan, sehingga mentalnya siap untuk menikah. Dengan kesiapan ini, pernikahan akan terwujud menjadi ibadah.



| Republika.co.id 
| Sumber-sumber lain
Comments