Tampilkan postingan dengan label Tausiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tausiyah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juli 2015

Inilah Alquran Raksasa di Masjid Raya Makassar

Masjid Raya di Makassar yang dibangun sejak tahun 1949, kemudian direnovasi tahun 1976 dan diresmikan tahun 2005 oleh Wapres RI kala itu, Jusuf Kalla masih menjadi perhatian masyarakat. Selain termasuk masjid tua, bangunannya luas dan megah, magnet lain yang menjadi pemikat bagi warga untuk berkunjung ke masjid ini adalah Alquran raksaka sebesar 1x1,5 meter persegi dengan berat 584 kilogram.
Alquran Raksasa
Alquran yang ditulis KH Ahmad Faqih sebagai penulis utama dari Yayasan Al Asy'ariah Kalibeber, Wonosobo, Jawa Tengah ini menghabiskan waktu selama 12 bulan. Alquran raksasa atau Alquran akbar yang kini menjadi koleksi Yayasan Masjid Raya ini merupakan pesanan Drs HM Aksa Mahmud, pembina Masjid Raya, yang juga pendiri Bosowa Corporation dan juga Wakil Ketua MPR RI.

Koleksi Yayasan Masjid Raya ini diletakkan di depan pintu utama masjid lantai dua, sehingga mudah diakses oleh jamaah ataupun pengunjung yang datang sekadar ingin menyaksikan Alquran raksasa ini. Disimpan dalam boks besar yang terbuat dari kayu jati yang sebelumnya telah dikeringkan selama tujuh bulan agar tahan ratusan tahun.

Bagian atasnya ditutupi kaca sehingga Alquran mudah dilihat dari luar. Di sisi kanannya diletakkan banner tertulis semua data Alquran akbar ini, sehingga pengunjung dapat memahami hal ihwal sejarah Alquran super jumbo ini.



Sumber : merdeka.com

Senin, 06 Juli 2015

Ramadhan 1436 H, Eks Penyerang Arsenal dan Manchester City Menjadi Muallaf

Tottenham Hotspur, Emmanuel Adebayor
Striker Tottenham Hotspur, Emmanuel Adebayor membuat keputusan penting dalam kehidupan pribadinya dengan resmi beralih keyakinan ke Islam.

Sebelumnya, bomber asal Togo ini memang kerap diselimuti masalah pelik di kehidupan luar lapangannya. Bahkan, ia dikabarkan sampai bermusuhan dengan keluarganya sendiri. Tumpukan masalah inilah yang diklaim mempengaruhi merosotnya penampilan Adebayor bersama Spurs.

Rupanya, Bulan Ramadan kali ini menjadi momen bagi Adebayor untuk mendapat hidayah dan akhirnya memutuskan memeluk Islam.

Prosesi Adebayor masuk Islam pun diabadikan dalam sebuah video amatir yang memperlihatkan eks penyerang Arsenal dan Manchester City mengucapkan dua kalimat Syahadat.


Mampukah Adebayor bangkit dari keterpurukan dan tampil impresif bagi Spurs di musim depan? Kita nantikan bersama

Senin, 08 Juni 2015

Yang Dapat Membatalkan Puasa

Sejak mulai dari terbit fajar shadiq sebagai pertanda masuknya waktu shalat Subuh, maka secara otomatis seorang yang berpuasa sudah harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sampai matahari terbenam di penghujung siang. Jikalau tidak, berarti puasanya batal. Ini berdasarkan firman Allah SWT.:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا 

الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… 

Maknanya diizinkan untuk mengkonsumsi makan dan minum sampai terbit fajar dan tidak lagi diizinkan untuk makan dan minum setelah itu sampai terbenam matahari.

Dan sunnah Rasul Saw.:


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ 

هَاهُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ


"Rasul Saw. Bersabda; apabila malam sudah datang dari arah sini (timur) dan malam beranjak dari arah sini, mataharipun tenggelam, maka sudah masuk waktu untuk berbuka bagi orang-orang yang berpuasa."

Inilah yang dapat membatalkan puasa

1. Makan dan minum.

Umat islam telah bersepakat (ijma') bahwa apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja dan Ia mengetahui bahwa perbuatan itu adalah haram, maka puasanya batal, karena menahan diri dari makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa. Sedangkan perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan puasa tanpa ada udzur. Seperti yang dipaparkan di dalam Al Qur`an:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا 

الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… 

Jikalau seandainya ada sisa-sisa makanan di sela-sela gigi, kemudian terkena air ludah tanpa bermaksud mengkonsumsi sisa-sisa makanan yang ada, puasa tidak batal, dengan syarat apabila saat itu sulit untuk memisahkan mana air ludah dan mana sisa-sisa makanan yang terkonsumsi. Ketika itu diberikan dispensasi dan tidak dianggap menyengaja mengkonsumsinya.

Apabila ada yang makan dan minum karena lupa (tanpa sengaja), maka puasanya tidak batal. Berdasarkan hadits dari Abi Hurairah Ra.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ 

فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ


Dari Abu Hurairah Radliallahu 'Anhu dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum" (HR. Bukhari).

Seolah-olah Allah telah memberinya rizki di bulan Ramadhan kepada orang yang berpuasa. Ini disebutkan secara redaksional pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.


2. Memasukkan Sesuatu Benda ke Dalam Rongga Tubuh Melalui Lobang yang Terbuka

Benda yang dimaksud adalah setiap benda yang bisa ditangkap oleh indra manusia normal, besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti benang dan jarum.

Rambu-rambu larangan dan anjuran pada saat puasa
Rongga yang dimaksud adalah: bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus-usus. Beda halnya dengan sesuatu yang masuk ke dalam rongga tidak melalui lobang yang terbuka, seperti melalui pori-pori, dan lain - lain.

Lobang yang terbuka adalah: mulut, kedua lobang hidung, kedua lobang telinga, qubul (kemaluan), dubur (anus) dan lain - lain. 

Syarat sesuatu yang dimasukkan itu bias membatalkan puasa adalah, apabila dimasukkan dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu atau lalat yang masuk tanpa disadari.

Berdasarkan keterangan diatas, maka;
  • Jikalau ada yang memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja dan tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya batal. Ia wajib mengganti (qadha`)puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
  • Jikalau ada yang mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lobang hidung, puasanya batal.
  • Jikalau ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau mengorek telinga, maka puasanya batal.
  • Jikalau ada yang memakai obat tetes mata, puasanya tidak batal, meskipun ia merasakan adanya rasa pahit dan semisalnya di dalam rongga. Karena tempat masuknya adalah mata, bukan lobang yang terbuka.
  • Jikalau ada yang diinjeksi (suntik) saat berpuasa, puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan pada lobang terbuka, tapi di tempat yang memang tidak ada lobang yang menyalurkan ke dalam rongga, yaitu kulit.
Air ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali, tidak menyebabkan batal puasa. Karena hal tersebut sulit untuk menghindarinya bagi setiap orang yang masih hidup. Tetapi dengan air ludah juga dapat membatalkan puasa seperti :
  • Air ludah sudah dikeluarkan dari mulut, kemudian ditelan kembali, maka puasanya batal. 
  • Air ludah yang masih ada di dalam mulut tetapi sudah bercampur dengan najis dan tertelan, seperti ada orang yang gusinya berdarah dan ia tidak mencucinya atau meludahkannya, maka puasanya batal.
Seseorang yang berwudhu boleh untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di siang hari, akan tetapi juga dapat membatalkan puasa seperti :
  • Memasukkan air sampai ke pangkal hidung. 
  • Memasukkan air masuk ke dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan.
Jikalau ada orang yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), kadarnya sedikit atapun banyak, maka itu membatalkan puasanya. Karena ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus dan lambung. 

Jikalau ada perempuan yang meneteskan sesuatu ke dalam lobang air seni atau kemaluannya meskipun tidak sampai ke kantong kemih, maka puasanya batal, karena Ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja.Termasuk meskipun ia cuma memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.


3. Muntah disengaja

Jikalau seseorang memasukkan tangannya atau memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongannya yang menyebabkan ia merasa mual dan muntah, maka puasanya batal.

Jikalau tidak disengaja, tapi ia tidak sanggup menahan muntah; karena pusing, karena kecapean, karena bau yang tidak menyenangkan, karena perjalanan, dan lain - lain. maka puasanya tidak batal.

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله تعالى عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم):


مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ


"Barang siapa yang tidak sanggup menahan muntahan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya dan barang siapa yang sengaja menyebabkant muntah, maka ia mesti mengqadha puasanya."

Karena muntahan kalau sudah naik dari lambung, maka ia akan turun naik di dalam rongga, atau ada bagian dari muntahan yang kembali ke dalam lambung. Itu artinya ada benda yang masuk ke dalam rongga melalui lobang yang terbuka.

Jikalaupun muntahan keluar semuanya tidak ada lagi yang masuk kembali, maka puasanya tetap batal sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits.


4. Berhubungan Badan Suami - Istri dengan Sengaja

Berhubungan badan suami istri pada siang hari membatalkan puasa, meskipun pergaulan itu tidak menyebabkan keluarnya sperma. Kepada pasangan suami-istri dibolehkan melakukannya di malam hari, tanpa berpengaruh terhadap puasa mereka selama dilakukan sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri - istri kalian."

Para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima' (pergaulan suami istri)

Di dalam ayat yang sama dijelaskan:


فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ


"Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)"

Di dalam ayat yang sama juga dijelaskan:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ


"Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka di saat kalian sedang beri`tikaf di masjid-masjid"

Mubasyarah bermakna: bergaul suami-istri.

Berdasarkan penjelasan ayat maka dipahami bahwa bergaul suami-istri secara hubungan badan (seksual) membatalkan puasa. Jikalau bermesraan dengan istri tidak pada kemaluan (bukan hubungan intim) atau sekedar mencumbui istri tapi menyebabkan keluar sperma, maka puasanya batal. Tetapi jikalau tidak menyebabkan keluar sperma, maka puasa mereka tidak batal.

Adapun orang-orang-orang yang masih dalam keadaan junub sampai masuknya waktu fajar karena malam hari melakukan hubungan suami-istri atau malamnya mimpi basah, maka puasa mereka tidak batal. Mereka bisa mandi junub setelah fajar terbit dan menyempurnakan sahur mereka.


5. Istimna

Yang dimaksud dengan istimna' adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri, atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua perbuatan itu membatalkan, karena ada upaya mengeluarkannya dengan sengaja.

Akan tetapi jikalau sperma keluar bukan karena keinginan, seperti karena mimpi, berfantasi sesuatu yang indah atau melihat lawan jenis yang menarik, sehingga menyebabkan keluarnya sperma tanpa menyentuh kemaluan, maka puasanya tidak batal. Karena Ia tidak berupaya mengeluarkan sperma dengan sengaja secara langsung dari kemaluannya.

Dan bilapun sekedar berciuman suami istri di saat berpuasa, tidak menyebabkan batalnya puasa. Hanya saja makruh hukumnya berciuman jikalau berciuman itu dapat membangkitkan syahwat, karena akan dapat menyebabkan seseorang sulit mengendalikan diri dan bisa membatalkan puasanya. Sebaiknya tidak melakukannya sama sekali di saat berpuasa.


6. Haid dan Nifas.

Jikalau seorang perempuan dari pagi hari dalam keadaan suci, kemudian di siang hari Ia mulai haid atau nifas, maka puasanya langsung batal. Ketika itu Ia mesti langsung membatalkan puasanya, karena Ia tidak lagi menjadi mukallaf untuk berpuasa. 

Dan ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa jikalau berniat berpuasa. Karena diantara syarat sahnya puasa adalah bersih dari haid dan nifas. 

Puasa yang dibatalkannya tadi wajib diqadha' (diganti) di luar bulan Ramadhan, sedangkan shalatnya selama masa haid dan naifas tidak wajib di qadha`.


7. Hilang Akal dan Murtad (keluar dari agama islam).

Apabila seseorang hilang akal, karena gila dan lain - lain. atau keluar dari agama islam di siang hari, maka puasanya batal. Karena mereka ketika itu tidak lagi dihitung sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa. Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan beragama islam. Sedangkan kedua syarat itu; berakal dan dalam keadaan islam tidak terpenuhi oleh seorang yang gila dan seorang yang murtad.

Demikian hal-hal yang menyebabkan membatalkan puasa, yang mesti dihindari oleh seorang yang sedang berpuasa. Semoga Puasanya di terima oleh Allah SWT. Amiin.!!


Menyambut Ramadhan, Inilah Hal yang Harus Di Persiapkan

 I ringan waktu berjalan tanpa henti, jam demi jam terus melaju tanpa seorang pun dapat menghentikannya dan tidak ada satu orang pun diantara kita yang bisa menghentikan waktu walau hanya sedetik.

Ramadhan
Tanpa terasa bulan sekarang (dalam kalender Hijirah) sudah memasuki bulan Sya’ban, itu pertanda bahwa bulan depan kita akan memasuki bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, bulan penuh pahala dan bulan penuh kebaikan.

Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an. Semestinya di bulan Al Qur’an ini umat Islam mengencangkan ikat pinggang dan menancap gas untuk lebih bersemangat membaca serta merenungkan isi Al Qur’an Al Karim. Ya, perenungan isi Al Qur’an hendaknya mendapat porsi yang besar dari aktifitas umat muslim di bulan suci ini. 

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

"Bulan Ramadhan adalah bulan bulan diturunkannya Al Qur’an. Al Quran adalah petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)" (QS. Al Baqarah: 185).

Usaha yang mulia ini bisa dimulai dari sebuah ayat yang sering dibacakan, dikumandangkan oleh kaum muslimin, yaitu surat Al Baqarah ayat 183, yang membahas tentang ibadah puasa. Ayat yang mulia tersebut berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa" (QS. Al Baqarah: 183)

Nah oleh sebab itu, Bagaimana pun keadaan kita, Ayat ini mengandung banyak pelajaran berharga berkaitan dengan ibadah puasa. Sehingga sebagai kaum Muslim, siap atau tidak siap, maka bulan Ramadhan pastilah akan datang dan tentu beruntunglah orang yang sudah mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadhan, karena dengan persiapan tentu saja hasilnya akan lebih baik. 

Berbicara tentang persiapan, apa yang mesti kita persiapkan untuk menyambut Ramadhan. Berikut beberapa persiapan yang harus kita persiapkan, yaitu:

1. Persiapan Ruhiyah (Keimanan)

Rasulullah saw, mengajarkan kepada kita tentang sebuah do’a menjelang Ramadhan, yaitu: (ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikan usia kami di bulan Ramadhan).

Persiapan secara keimanan berupa pengendalian diri sejak sekarang untuk tidak melakukan maksiat, seperti menjaga pandangan dan lain-lain. Semoga dengan kebiasaan untuk menahan diri pada bulan Sya’ban, akan memudahkan kita menahan diri di bulan Ramadhan sehingga ibadah shaumnya jadi sempurna.

2. Persiapan Jasadiyah (Jasmani)

Ramadhan adalah bulan ketika kita melakukan kebaikan maka kita akan mendapatkan pahala yang berlipat, ibadah sunnah akan mendapatkan pahala wajib dan pahala ibadah wajib berlipat-lipat, sangat disayangkan ketika tiba bulan Ramadhan dan kita dalam kondisi sakit, maka kita tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala yang berlipat. Persiapan fisik bisa dilakukan dengan cara berolah raga secara rutin serta sudah membiasakan diri dengan shaum sunnah.

3. Persiapan Tsaqafiyah (Keilmuan)

Rasulullah saw, bersabda:”Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama/contoh) kami, maka ibadah tersebut tertolak” (HR. Muslim).

Memahami tata cara ibadah yang benar, membawa kita meraih pahala, karena apabila suatu aktifitas ibadah tidak ditunjang dengan pengetahuan yang baik, maka ibadahnya akan tertolak atau tidak mendapatkan pahala sama sekali. Persiapan ilmu ini bisa didapat dengan cara membaca atau menghadiri majelis taklim yang membahas tentang Ramadhan/Shaum.

4. Persiapan Maaliyah (Harta)

Persiapan harta yang dimaksud bukanlah persiapan harta untuk buka puasa, tetapi adalah untuk sedekah, karena sedekah di bulan Ramadhan akan mendapat ganjaran yang berlipat-lipat.

Semoga ibadah Ramadhan tahun ini lebih baik dengan persiapan yang lebih matang. agar puasa kita bisa menjadi saksi dihadapan Allah tentang keimanan kita kepada-Nya. Dan semoga puasa kita mengantarkan kita menuju derajat taqwa, menjadi hamba yang mulia di sisi Allah Ta’ala. Amiin!!

Jumat, 08 Mei 2015

10 Keutamaan Sholat yang Patut Anda Ketahui

Sholat Berjamaah
 S holat merupakan anjuran agama islam yang bersifat wajib. Artinya bila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. 

Didalam rukun islam, Sholat itu adalah rukun islam yang kedua setalah mengucap dua kalimat syahadad. Sedangkan jumlah raka'at nya berjumlah 17 raka'at dengan rincian, Dua raka'at Shubuh, Empat raka'at Dzuhur, Empat raka'at Ashar, Tiga raka'at Magrib dan Empat raka'at Isya atau bisa dikatakan sholat itu dikerjakan lima waktu sehari semalam.

Dari Abu Hurairah Radiyallahu 'Anhu dari Nabi Muhammad Saw, bahwa beliau bersabda :

Sholat adalah tiang agama, dan di dalam shalat ada sepuluh hal keutamaan yaitu :
1. Menghiasi muka
2. Menerangi hati
3. Menyehatkan badaan
4. Penghibur di dalam kubur
5. Menyebabkan turunnya rahmat
6. Kunci pembuka surga
7. Memberatkan timbangan (mizan)
8. Di senangi oleh Allah SWT
9. sebagai pembuka surga
10. Dan penghalang dari api neraka.

Barangsiapa menegakkan sholat berarti menegakkan agama dan barangsiapa mengabaikannya berarti merobohkan agama. 

Demikian uraian singkat kami tentang keutamaan Sholat yang kita kerjakan sehari semalam.


Sabtu, 04 April 2015

Khasiat dan Keistimewaan Air Zamzam

Zamzam Kemasan
Membawa air zamzam saat kembali ke negara asal usai menjalani ibadah haji di Mekkah seolah menjadi kewajiban. Tak ayal bagi warga negara Indonesia yang tengah menjalankan rukun Islam ke-5 tersebut merupakan suatu keharusan.

Lalu apa khasiat dan Keistimewaan Air Zamzam sehingga membuat muslim sangat tertarik membelinya?

Air Zamzam Disucikan
Keberadaan sumur zamzam menjadi salah satu faktor umat muslim sangat mensucikan air zamzam. Sumber air zamzam konon berada di sebuah sumur di Kota Mekkah.

Mekkah terhubung ke beberapa terowongan bawah tanah yang mengarah ke sumur Zamzam, yang terletak 20 meter sebelah timur dari Kabah dan memiliki kedalaman 40 meter. Sehingga saat menjalankan ibadah haji membawa air zamzam merupakan suatu hal istimewa.

Selain disucikan umat Islam sedunia, air zamzam juga salah satu kebanggaan besar Kerajaan. Penjaga Dua Masjid Suci Raja Abdullah telah menempatkan pentingnya perawatan dan pemeliharaan sumur zamzam.

Hal itu untuk memastikan bahwa air zamzam selalu tersedia bagi para jamaah dan pengunjung Masjidil Haram. Pemerintah juga telah membangun pabrik-pabrik pengemasan air zamzam yang dikelola negara.

Dipercaya Sembuhkan Penyakit
Air zamzam bukan air putih biasa. Dalam harian Al-Riyadh banyak dituliskan kesaksian manfaat minum air zamzam telah didokumentasikan sepanjang sejarah Islam dan dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern.

Air zamzam memberi efek penyembuhan dan memiliki rasa yang khas. Air Zamzam juga sudah disertifikasi secara internasional memiliki khasiat untuk kesehatan. King Faisal Specialist Hospital & Research Centre di Riyadh menguji sampel air Zamzam untuk membuktikan kemurnian air dan banyaknya mineral berharga yang dikandungnya.

Selama pemeliharaannya, air Zamzam didistribusikan dalam tabung 10 liter dan diawasi secara terus-menerus. Tidak hanya itu, pengujian sering dilakukan untuk memastikan bahwa air tersebut sehat bagi tubuh manusia.

Dengan menggunakan teknologi canggih seperti ICP-MS dan ICP-OES, para peneliti telah menemukan air Zamzam kaya akan mineral berharga yang berfungsi mengoptimalkan tubuh. Selain itu, Nabi Muhammad SAW menyebutkan air Zamzam sebagai obat penawar penyakit.

Bermanfaat Bagi Penderita Kalsium
Air zamzam dipercaya mampu mengobati penyakit. Hal tersebut salah satunya diungkap ahli hukum dan teolog terkenal, Ibnu Qayyim.

Menurut dia, bagi orang yang meminum air zamzam dapat bertahan hidup tanpa merasa lapar. Dalam sebuah peristiwa yang dikisahkan dalam bukunya, 'Prophetic Medicine', Ibnu Qayyim jatuh sakit selama salah satu perjalanan ke Mekkah.

Ketika jatuh sakit Ibnu Qayyin jatuh sangat dan sulit menemukan obat meski telah berobat dengan tabib sakti. Lalu dia mencoba meminum air Zamzam sembari membaca Surah Al-Fatiha acap kali minum air zamzam.

Setelah meminum itulah dirinya merasa sehat, sehingga Ibn Qayyim selalu membawa air Zamzam kemanapun dia pergi. Hingga 20 tahun terakhir sudah banyak penelitian terkait khasiat air zamzam. Dari penelitian tersebut dalam air zamzam ditemukan kandungan mineral berharga seperti kromium, selenium, kalsium, magnesium, kalium dan natrium tetap tinggi dan konsisten selama bertahun-tahun. Sehingga air zamzam sangat bermanfaat bagi mereka yang menderita kekurangan kalsium karena jika diminum memberikan 3 gram kalsium per hari.


| Merdeka.com

Kamis, 26 Maret 2015

Pandangan Agama Islam, Bolehkah Perempuan Berkarir?

Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MA.
Oleh : Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MA.
Kasur, dapur, dan sumur adalah tiga kata yang sangat akrab dengan sosok perempuan. Penulis sendiri tidak mengetahui siapa gerangan yang pertama kali mengenalkan tiga istilah ini. Tiga kata ini kadang menjadi dalil untuk pembenaran, baik bagi wanita itu sendiri atau pun bagi yang lainnya.

Sebagian menggunakannya agar orang tuanya cepat menikahkan atau bahkan orang tuanya sendiri yang seakan memaksakan itu, dengan dalih bahwa sudah tidak ada lagi yang ditunggu, seakan tidak ada manfaatnya sekolah hingga perguruan tinggi, toh ujung-ujungnya juga kembali ke tiga kata tadi.

Tiga kata ini juga mungkin sangat akrab dalam pemikiran sebagian orang tua kita di rumah. Bagi sebagian orang tua tiga kata ini bahkan seakan wahyu yang turun dari langit. Tidak boleh dibantah, apalagi ditolak. Ini mungkin berangkat dari pemahaman yang melarang wanita keluar rumah, tanpa adanya pengecualian.

Padahal pemahaman seperti ini tidak bisa dibenarkan begitu saja tanpa adanya penjelasan yang cukup, terlebih jika pendapat seperti itu diyakini sebagai pesan agama, maka sudah barang tentu harus lebih mendapatkan penjelasan yang memadai.

Hidup Untuk Bekerja
Laki-laki dan perempuan adalah sepasang hamba Allah yang diciptakanNya untuk menghuni bumi yang luas ini. Kehidupan yang mereka jalani sama, bahwa dalam hidup ini keduanya dituntut untuk bekerja. Tidak membedakan apakah dia laki-laki atau perempuan.

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

Artinya :
“Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain” (QS. Ali-Imran: 195)

Bahkan kedunya sama-sama akan diberikan balasan atas apa yang sudah mereka kerjakan nanti diakhirat:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ 

بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya :
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(QS. An-Nahl: 97)

Jika inti berkarir itu adalah bekerja, maka sedari awal kita bisa memahami bahwa tidak ada yang melarang wanita bekerja, karena pada dasarnya inti hidup ini adalah bekerja, dan bahwa semua hamba Allah; baik laki-laki maupun perempuan diminta untuk bekerja, pada giliranya nanti hasil bekerja itu lah yang nanti akan dinilai oleh Allah dan diberikan balasan senilai apa yang dia kerjakan di bumi.

Tidak bisa dibayangkan jika seandainya setengah dari penduduk bumi ini ‘pengangguran’, tidak bekerja sama sekali, mereka hanya di rumah saja, tanpa terlibat satu aktivitaspun di luar sana.

Tidak Boleh Keluar Rumah?
Sebagian kalangan menyandarkan kewajiban perempuan untuk berdiam diri di rumah dengan ayat Al-Quran;

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Atinya :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahdzab: 33)

Dalam teori sebab turun, ayat ini pada dasarnya turun diperuntukankhusus untuk istri-istri nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini memang benar bahwa banyak ulama lebih menggunakan kaidah: al-ibrotu biumumi al-lafzhi la bikhusus as-sabab; bahwa keumuman lafazh yang harus diambil bukan sebab yang khusus.

Dalam terapannya, maka ayat ini harus dipandang dari keumuman lafazhnya saja, yaitu perintah untuk berdiam diri di dalam rumah, dan ini juga berlaku untuk perempuan lainnya, bukan hanya dipandang bahwa ayat ini turun untuk istri nabi lalu tidak berlaku untuk perempuan lainnya.

Namun tetap saja bahwa kadidah di atas belum menjadi kesepakatan utuh semua ulama, karena justru sebagian ulama lainnya dalam hal ini lebih berpegang kaidah sebaliknya; al-ibrotu bikhusus as-sabab la biumum al-lafzh; bahwa sebab yang khusus harus lebih diambil ketimbang keumuman lafazh.

Namun diluar itu semua para ulama menyepakati bahwa perintah untuk berdiam diri di rumah itu bukan harga mati tanpa adanya pengecualian. Karena potongan ayat berikutnya memberikan kepada kita isyarat bahwa bahwa istri-istri nabi dan perempuan lainnya pun boleh keluar rumah.

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya :
"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”

Kata tabarruj yang dimaksud adalah berhias yang berlebihan di luar rumah. Jika para perempuan itu berhias didalam rumah untuk suaminya, bahkan berlebihan sekalipun masih dibolehkan.

Jadi dari potongan ayat ini bisa kita fahami bahwa berdiam diri di rumah itu bukan tanpa pengecualian, namun ternyata para perempuan itu boleh keluar dari rumahnya jika ada kebutuhan yang penting dan keluar rumahnya dengan memperhatikan adab-adab keluar rumah, dan ini yang diungkap oleh ulama-ulama tafsir kita dalam banyak kitab mereka.

Apalagi sekarang ini kaum perempuan harus siap keluar rumah untuk kebutuhan pendidikan mereka, dan ini dinilai menjadi kebutuhan yang paling penting yang harus diusahakan tercapai, bahwa kaum perempuan harus cerdas dan berilmu pengetahuan.

Ibu Rumah Tangga
Tidak ada satupun yang menyangkal bahwa sebelum segala sesuatu pekerjaan perempuan pertama itu adalah bekerja sebagai ibu rumah tangga, dan mereka bertanggung jawab atas suami dan anak-anaknya.

Membuat suasana rumah menjadi ceria, penuh dengan cinta dan kasih sayang adalah tugas yang sangat mulia yang juga dibebankan dipundak perempuan, dan tak kalah pentingnya adalah mendidik anak menjadi generasi terbaik, bukan menitipkannya dengan pembantu.

Jika kehadiran pembantu rumah tangga untuk meringankan pekerjaan dapur; memasak, mencuci, menyetrika, menyapu, dsb, maka ini adalah hal yang disukai, bahkan sebisa mungkin istri tidak harus dibebeni dengan semua itu, namun kehadiran pebantu jangan sampai menjadi alasan untuk menyerahkan tugas mendidik anak-anak.

Kebutuhan Lainnya
Namun kita tidak menutup mata akan kebutuhan masyarakat terhadap perempuan terutama dalam bidang pekerjaan yang memang sangat baik dijalankan oleh perempuan. Menjadi dokter kandungan misalnya, terkadang miris rasanya jika sebagian istri bersalin di rumah sakit dengan pelayanan dokter laki-laki, kemana perempuannya? Bukankah dalam hal karir menjadi dokter bersalin lebih utama dipegang oleh perempuan?

Atau terkadang kebutuhan untuk bekerja itu justru didorong karena faktor internal keluarga. Ibu janda yang ditiggal oleh suaminya pasti lebih merasakan bagaimana kehidupan memaksanya untuk keluar rumah, berkarir mencari harta untuk kebutuhannya dan kekebutuhan anak-anaknya.

Atau dalam keluarganya yang pendapatan suaminya tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga, dan kondisi seperti ini sudah menjadi rahasia umum, terutama oleh kita masyarakat Indonesia, hampir setiap keluarga biasanya kebutuhan finansialnya didapat dari hasil pekerjaan suami dan istri.

Atau terkadang ada sebagian anak gadis yang masih tinggal dengan orang tua yang sudah lanjut usia, dengan kondisi badan yang sudah tidak memungkinkan bagi mereka untuk bekerja. Sehingga faktor inilah yang membuat mereka memberanikan diri keluar rumah untuk berkerja atau berkarir, mencai harta untuk tidak menghinakan diri dengan meminta-minta.

Kondisi seperti ini pernah terjadi di zaman dahulu, dan bahkan Al-Quran merekam kejadian bersejarah ini, bukan dengan maksud mengejek atau menghina. Allah berfirman:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ

 قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

Artinya :
“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?" kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya” (QS. Al-Qashas: 23)

Belum lagi ditambah dengan kenyataan bahwa Siti Khodijah, istri Rasulullah SAW yang eksis dalam dunia bisninya, sehingga bisa membiayai ongkos dakwah Rasulullah SAW pada fase Makkah, dan kisah-kisah perempuan terhormat lainnya yang pernah ada dalam sejarah Islam.

Dan dari kesemuanya ini para ulama menyimpulkan tidak ada larangan bagi perempuan untuk bekerja atau berkarir, asalkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Berlaku
Namun kebolehan perempuan untuk bekerja diluar rumah tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini, diantaranya:
1.     Bahwa pekerjaan yang dikerjadaan memang bagian dari pekerjaan yang diizinkan oleh syariat, dan bukan juga pekerjaan yang bisa menimbulkan dosa lainnya.
Menjadi guru, dokter, bidan, pedagang, pebisnis, salon, penjahit, dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang tidak terlarang, bahkan sebagian dari pekerjaan tersebut memang harusnya dikerjakan oleh perempuan.
Namun menjadi biduan orgen tunggal yang berjoget ria dihadapan laki-laki, bekerja di klub malam dengan menyuguhkan bir dan seterusnya, atau bahkan menjadi pekerja seks komersil semuanya merupakan pekerjaan yang memang dasarnya haram, maka disini haram melakukannya.
Atau bekerja sebagai sekretaris pribadi yang pekerjaannya kadang membuat dia ‘berduaan’ dengan bosnya, dan ini dinilai sebagai pekerjaan yang bisa membuat pelakunya berbuat zina, atau mesum lainnya. Berduaan itu saja sudah dinilai bahaya apalagi jika terjadi hal-hal lainnya.

2.      Memperhatikan adab-adab keluar rumah, mulai dari cara berpakaian hingga berprilaku.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَاظَهَرَ 

مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”(QS. An-Nur: 31)

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Artinya :
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik” (QS. Al-Ahdzab: 32)

3.      Mendapat izin orang tua atau suami
Karena walau bagaimanapun kewajiban anak tetap harus direstui oleh orang tua, jangan sampai berkarirnya mereka justru mendapat penolakan dari orang tuanya sendiri. Pun begitu dengan perempuan yang sudah bersuami, kiranya izin suami sudah harus dikantongi terlebih dahulu sebelum melangkahkan kaki keluar rumah.

4.     Tidak mengabaikan kewajiban asasi lainnya.
Jangan sampai karena berkarir diluar lalu pekerjaan mengurus suami dan memperhatikannya terabaikan, juga mendidik anak-anak di rumah yang memang membutuhkan perhatian dari ibu dan kasih sayangnya.

Tidak mudah untuk memenuhi syarat-syarat di atas, namun seperti itulah aturannya, bahwa kehidupan ini tidak dijalankan dengan semaunya saja, tanpa memperhatikan bagaimana Allah menginginkan cara kita hidup.

Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka berkarir di rumah tentunya menjadi pilihan tanpa harus merasa bahwa bekerja diluar sana lebih membahagiakan. Menemani suami, dan mendidik anak-anak menjadi genarasi terbaik, terlebih jika kebutuhan hidup harian sudah sangat terpenuhi.  [Rumahfiqih.com]


Wallahu A’lam Bisshawab

Rabu, 25 Maret 2015

Masjid Raya Baiturrahman dalam Bingkai Sejarah

Masjid Raya Baiturrahman adalah sebuah masjid Kesultanan Aceh yang dibangun oleh Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam pada tahun 1022 H/1612 M. Bangunan indah dan megah yang mirip dengan Taj Mahal di India ini terletak tepat di jantung Kota Banda Aceh dan menjadi titik pusat dari segala kegiatan di Aceh Darussalam.

Meuseujid Raya.JPG
Masjid Raya Baiturrahman
Sewaktu Kerajaan Belanda menyerang Kesultanan Aceh pada agresi tentara Belanda kedua pada Bulan Shafar 1290 Hijriah/10 April 1873 Masehi, Masjid Raya Baiturrahman dibakar. Kemudian, pada tahun 1877 Belanda membangun kembali Masjid Raya Baiturrahman untuk menarik perhatian serta meredam kemarahan Bangsa Aceh. Pada saat itu Kesultanan Aceh masih berada di bawah pemerintahan Sultan Muhammad Daud Syah Johan Berdaulat yang merupakan Sultan Aceh yang terakhir.

Sebagai tempat bersejarah yang memiliki nilai seni tinggi, Masjid Raya Baiturrahman menjadi objek wisata religi yang mampu membuat setiap wisatawan yang datang berdecak kagum akan sejarah dan keindahan arsitekturnya, dimana Masjid Raya Baiturrahman termasuk salah satu Masjid terindah di Indonesia yang memiliki arsitektur yang memukau, ukiran yang menarik, halaman yang luas dengan kolam pancuran air bergaya Kesultanan Turki Utsmani dan akan sangat terasa sejuk apabila berada di dalam Masjid ini.

Tugu tempat tewasnya Johan Harmen Rudolf Köhler
di bawah Pohon Ketapang yang berada di halaman
Masjid Raya Baiturrahman
Pada masa Kesultanan Aceh Darussalam, Selain Masjidil Haram di kota suci Makkah, Masjid Raya Baiturrahman ini juga menjadi salah satu pusat pembelajaran agama Islam yang dikunjungi oleh orang-orang yang ingin mempelajari Islam dari seluruh penjuru dunia.

Pada tanggal 26 Maret 1873 Kerajaan Belanda menyatakan perang kepada Kesultanan Aceh, mereka mulai melepaskan tembakan meriam ke daratan Aceh dari kapal perang Citadel Van Antwerpen. Pada 5 April 1873, Belanda mendarat di Pante Ceureumen di bawah pimpinan Johan Harmen Rudolf Köhler, dan langsung bisa menguasai Masjid Raya Baiturrahman. Köhler saat itu membawa 3.198 tentara. Sebanyak 168 di antaranya para perwira. Namun peperangan pertama ini dimenangkan oleh pihak Kesultanan Aceh, dimana dalam peristiwa tersebut tewasnya Jendral Johan Hermen Rudolf Kohler yang merupakan Jendral besar Belanda akibat ditembak dengan menggunakan senapan oleh seorang pasukan perang Kesultanan Aceh yang kemudian diabadikan tempat tertembaknya pada sebuah monumen kecil dibawah Pohon Kelumpang yang berada di dekat pintu masuk sebelah utara Masjid Raya Baiturrahman.

Sebagai markas perang dan benteng pertahanan rakyat Aceh, Pada saat itu, Masjid Raya Baiturrahman digunakan sebagai tempat bagi seluruh pasukan perang Kesultanan Aceh berkumpul untuk menyusun strategi dan taktik perang. Sejarah mencatat bahwa pahlawan-pahlawan nasional Aceh seperti Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien turut serta mengambil andil dalam mempertahankan Masjid Raya Baiturrahman.

Masjid Raya Baiturrahman terbakar habis pada agresi tentara Belanda kedua pada tanggal 10 April bulan Shafar 1290H/April 1873 M yang dipimpin oleh Jendral van Swieten. Tindakan Belanda yang membakar Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan masjid kebanggaan milik Kesultanan Aceh Darussalam inilah yang membuat rakyat Aceh murka sehingga melakukan perlawanan yang semakin hebat untuk mengusir Belanda dari Kesultanan Aceh. Pembakaran Masjid Raya Baiturrahman yang dilakukan oleh pihak Belanda ini membuat salah seorang putri terbaik Aceh, Cut Nyak Dhien sangat marah dan berteriak dengan lantang tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman yang sedang terbakar sambil membangkitkan semangat Jihad Fillsabilillah Bangsa Aceh.

“Wahai sekalian mukmin yang bernama orang Aceh! Lihatlah! Saksikan sendiri dengan matamu! Masjid kita dibakarnya! Mereka menentang Allah Subhanahuwataala! Tempatmu beribadah dibinasakannya! Nama Allah dicemarkannya! Camkanlah itu! Janganlah kita melupakan budi si kafir yang serupa itu! Masih adakah orang Aceh yang suka mengampuni dosa si kafir yang serupa itu? Masih adakah orang Aceh yang suka menjadi budak kafir Belanda?” (Szekely Lulofs, 1951:59).

Empat tahun setelah Masjid Raya Baiturrahman itu terbakar, pada pertengahan shafar 1294 H/Maret 1877 M, dengan mengulangi janji jenderal Van Sweiten dan sebagai permintaan maaf juga untuk meredam kemarahan rakyat Aceh maka Gubernur Jenderal Van Lansberge menyatakan akan membangun kembali Masjid Raya Baiturrahman yang telah terbakar itu.

Mesjid Raya Baiturrahman tempo doeloe
Pernyataan ini diumumkan setelah diadakan permusyawaratan dengan kepala-kepala negeri disekitar Kota Banda Aceh. Dimana disimpulkan bahwa pengaruh Masjid sangat besar kesannya bagi rakyat Aceh yang 100% beragama Islam. Janji tersebut dilaksanakan oleh Jenderal Mayor Jenderal Karel Van Der Heijden selaku gubernur militer Aceh pada waktu itu dan tepat pada hari Kamis 13 Syawal 1296 H/9 Oktober 1879 M, diletakan batu pertamanya yang diwakili oleh Tengku Qadhi Malikul Adil.

Masjid Raya Baiturrahman ini selesai dibangun kembali pada tahun 1299 H dengan hanya memiliki satu kubah. Pada tahun 1935 M, Masjid Raya Baiturrahman diperluas bagian kanan dan kirinya dengan tambahan dua kubah. Perluasan ini dikerjakan oleh Jawatan Pekerjaan Umum (B.O.W) dengan biaya sebanyak F. 35.000,- (tiga puluh lima ribu gulden) dengan pimpinan proyek Ir. M. Thahir dan selesai dikerjakan pada akhir tahun 1936 M.

Usaha perluasan dilanjutkan oleh sebuah panitia bersama yaitu Panitia Perluasan Masjid Raya Kutaraja. Dengan keputusan menteri tanggal 31 Oktober 1975 disetujui pula perluasannya yang kedua dan pelaksanaannya diserahkan pada pemborong NV. Zein dari Jakarta. Perluasan ini bertambah dua kubah lagi dan dua buah menara sebelah utara dan selatan. Dengan perluasan kedua ini Masjid Raya Baiturrahman mempunyai lima kubah dan selesai dekerjakan dalam tahun 1967 M.

Rakyat Aceh berkumpul di pelataran Masjid Raya Baiturrahman
Dalam rangka menyambut Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional ke-XII pada tanggal 7 s/d 14 Juni 1981 di Banda Aceh, Masjid Raya Baiturrahman diperindah dengan peralatan, pemasangan klinkers di atas jalan-jalan dalam pekarangannya. Perbaikan dan penambahan tempat wudu dari porselin dan pemasangan pintu krawang, lampu chandelier, tulisan kaligrafi ayat-ayat Al-Qur’an dari bahan kuningan, bagian kubah serta instalasi air mancur di dalam kolam halaman depan.

Pada tahun 1991-1993, Masjid Raya Baiturrahman melaksanakan perluasan kembali yang disponsori oleh Gubernur Dr. Ibrahim Hasan, yang meliputi halaman depan dan belakang serta masjidnya itu sendiri. Bagian masjid yang diperluas, meliputi bagian lantai masjid tempat Shalat, perpustakaan, ruang tamu, ruang perkantoran, aula dan tempat wudu. Sedangkan perluasan halaman meliputi, taman dan tempat parkir serta satu buah menara utama dan dua buah minaret. Sehingga luas ruangan dalam Masjid menjadi 4.760 m2 berlantai marmer buatan Italia, jenis secara dengan ukuran 60 × 120 cm dan dapat menampug 9.000 jamaah.

Berkas:Bagian Dalam Mesjid Raya Banda Aceh.jpg
Interior Mesjid Raya Baiturrahman
Dengan perluasan tersebut, Masjid Raya Baiturrahman sekarang memiliki 7 kubah, 4 menara, dan 1 menara induk. Dari masa ke masa masjid ini telah berkembang pesat baik ditinjau dari segi arsitektur maupun kegiatan kemasyarakatan. Sesuai dengan perkembangan, luas area Masjid Raya Baiturrahman ± 4 Ha, di dalamnya terdapat sebuah kolam, menara induk dan bagian halaman lainya ditumbuhi rumput yang ditata dengan rapi dan indah diselingi tanaman/pohon hias. 

Berkas:Masjid Raya.JPG
Langit-langit Masjid Raya Baiturrahman
Saat bencana tsunami meluluh lantakan Tanah Rencong Aceh pada tanggal 26 Desember 2004 lalu, Masjid Raya Baiturrahman masih tetap berdiri dengan megahnya, ombak tsunami yang mulai membasahi Bumi Aceh sungguh tak mampu menghancurkan rumah Allah ini. Pada saat itu Masjid Raya Baiturrahman menjadi tempat bagi rakyat Aceh berlindung juga sebagai tempat evakuasi jenazah para korban tsunami yang bergelimpangan.

Setelah melewati berbagai peristiwa-peristiwa bersejarah, sampai saat ini Masjid Raya Baiturrahman masih tetap berdiri kokoh sebagai simbol agama, budaya, semangat, kekuatan, perjuangan dan nasionalisme Suku Aceh.



[ Sumber : wikipedia.org ]

Minggu, 15 Maret 2015

Suara Wanita Termasuk Aurat?

Aini Aryani, Lc

Oleh :  Aini Aryani, Lc

Kita adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat. Salah satu konsekwensinya adalah saling bermuamalah satu sama lain dengan cara yg baik dan tidak berseteru dengan agama.

Mengenai suara wanita, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukumnya. Namun, jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa suara wanita bukanlah aurat. 

Hadist yang berbunyi `shautul mar`ah aurah` (suara wanita adalah aurat) bukanlah hadits shahih, sebagian berpendapat hadits ini dhaif (lemah) dan sebagian yang lain bahkan mengatakannya sebagai hadits maudu` (palsu).

Dahulu kala, Ummul Mukminin Aisyah RA, beliau dalam meriwayatkan hadist tidak menuliskannya dalam bentuk tulisan, namun menyampaikannya langsung secara lisan kepada para shahabat Rasulullah SAW. 

Padahal sebagaimana kita tahu, beliau adalah seorang wanita ahli syariah yang sangat sering meriwayatkan hadits. Beliau termasuk dalam 4 perawi yang paling banyak meriwayatkan hadits, setelah Abu Hurairah, Anas Ibn Malik, dan Ibnu Umar.

Bahkan, Rasulullah SAW sendiripun meluangkan satu hari khusus untuk mengajarkan secara langsung ilmu-ilmu agama Islam kepada para wanita muslimah saat itu, tanpa perantara istri-istri beliau. Beliau SAW secara langsung berdialog secara lisan dengan para wanita yang ingin belajar kepada beliau SAW.

Imam Nawawi dalam kitabnya `Raudhatu-t-Thalibin` menyatakan bahwa pada dasarnya suara wanita bukanlah aurat, akan tetapi hal tersebut bisa berubah hukumnya ketika dalam keadaan ditakutkan adanya fitnah (sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyu`an dalam beribadah). 

Ibrahim al-Marwidzi juga sependapat dengan Imam Nawawi dalam hal ini, beliau menambahkan bahwa wanita hendaknya tidak melantangkan suaranya dalam berbicara.

Dalam surat Al-Ahzab ayat 32, Allah SWT berfirman, 

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu `tunduk` dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada `penyakit dalam hatinya` dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Yang dimaksud dengan tunduk dalam berbicara disini ialah berbicara dengan sikap yang dapat menimbulkan keberanian orang untuk bertindak yang tidak baik terhadap mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat tidak senonoh dengan wanita, seperti zina.

Jadi, kita sah-sah saja berbicara secara langsung dengan lawan jenis sejauh tidak membawa dampak negatif. Silakan saja seorang wanita menyampaikan pendapatnya pada kaum adam. Tapi sekali lagi, yang perlu digaris bawahi, hendaknya kita tidak membuat-buat bunyi suara kita ketika berbicara, atau mendesah-desahkannya. Yang demikian untuk menghindari adanya fitnah dan madharat atau efek negatif lainnya. [rumahfiqih.com]

Wallahu a`lam bishowab .

Rabu, 18 Februari 2015

Wali Nikah Untuk Anak Zina

Wali Nikah Anak Zina
Ilustrasi Akad Nikah
Sebagaimana yang kami ketahui bahwa menurut madzhab syafi’i rukun nikah itu adalah lima, yaitu shighat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali.

  فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا 

وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ 

وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ

“Fasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 139)

Jadi wali merupakan salah satu rukun nikah, maka konsekwensinya adalah pernikahan tidak dianggap sah kecuali adanya wali.

  اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ 

“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk menjawab soal ini maka terlebih dahulu kami akan mengetengahkan pandangan para ulama mengenai nasab anak zina. Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.
  
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ 

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ

“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat” (Ibnu Rusyd,Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)

Jika anak zina tidak dinasabkan kepada bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa/sulthan. Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka laki-laki yang menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran kami, jangan memberikan perlakukan yang diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak yang dilahirkan tidak mewarisi dosa turunan orang tuanya. Adapun ketentuan seperti disebutkan di atas menjadi semacam peringantan agar jangan sampai terjadi perbuatan zina.


[Sumber : www.nu.or.id]

Kisah Artis Natalie Sarah Memeluk Islam

Natalie Sarah
 T ahun 2001 saya pernah bermimpi membaca surat Al Fatihah dan bertemu dengan seorang kakek memakai jubah putih. Orang yang saya jumpai dalam mimpi itu berpesan bahwa seandainya ketakutan, sakit atau apapun saya disuruh membaca surat Al Fatihah.

Saya sama sekali tidak tahu apa makna Al Fatihah walapun ketika SD saya sering mendengar teman-teman baca surat itu. saya tanya kepada teman maksud mimpi saya disuruh membaca Al Fatihah. Akhirnya saya diberi Alquran terjemahan dan saya baca artinya ternyata maknanya sangat mendalam. Saya tahu bahwa Al Fatihah hanya milik umat Islam.

Mimpi itu barangkali tidak begitu mengusik bintang sinetron Natalie Sarah, bila datang saat ini. Hanya saja, mimpi itu mengampiri saat ia berusia 18 tahun dan belum menjadi seorang Muslimah. Tak lama setelah mimpi itu, ia menjadi mualaf. Ketakutan bakal diusir dari keluarga, dijauhi teman-teman, dan saudara menghantuinya begitu ia mengikrarkan memeluk Islam Juli 2001.

Gadis berdarah Aceh-Sunda kelahiran 1 Desember 1983 ini sadar, keluarganya begitu fanatik memegang agamanya. Begitu juga keluarga besarnya. Sangat sulit bagi mereka untuk menerima jika salah satu anggota keluarganya menjalani keyakinan lain.

Tapi tekadnya sudah bulat. Ia pun memantapkan keyakinannya dalam pelukan Islam. ”Jauh sebelum saya mengucapkan dua kalimah syahadat untuk masuk Islam, sudah kepikiran nantinya bakal jadi urusan keluarga. Ternyata memang benar. Semua mualaf mengalamai hal seperti itu,” ujarnya, di sela-sela shooting untuk acara Jelang Senja Ramadhan (JSR) yang dilakukan Jamaah Syamsu Rizal (JSR) di kediaman Fahmi Darmawansyah, Senin (3/10).

Sarah menemukan Islam di usia belia. Saat itu, rumah tangga orang tuanya di ambang perceraian. Tak ingin kehilangan sandaran, ia mencari pegangan hidup sendiri. Beruntung, ia bertemu sahabat yang benar. Ia kerap mengikuti sahabatnya mengaji di Pesantren Daarut Tauhid yang diasuh KH Abdullah Gymnastiar. Lama-lama, ia menemukan damai dalam Islam.

Islam yang dipejarinya, adalah Islam yang sejuk. Islam yang mengajarkan bagaimana menata hati. Hal itu bertolak belakang dengan pemahamannya sebelumnya tentang Islam. ”Karena selama ini saya mendengar bagaimana banyak ustadz ceramahnya hanya mendiskreditkan agama tertentu,” akunya. Bahkan di hari pertama mengaji, ia sudah menitikkan air mata. ”Ketika itu ada segmen kembali kepada diri kita sendiri atau merenung, saya menangis di situ. Waktu pengajiannya malam setelah shalat Isya.”

Sarah pun ketagihan mengaji pada Aa Gym, walaupun saat itu ia belum menjadi Muslimah. Bahkan, saat temannya yang pertama kali mengajak mengaji mulai jarang datang, ia tetap bersemangat. Ia sengaja mengikuti pengajian di malam hari. ”Takut teman-teman lain yang tahu saya non-Muslim teriak, Sarah, elu ngapain bukan Muslim ada di sini?” ujarnya. Setelah sangat yakin dengan Islam, ia pun memutuskan masuk Islam. Ia mengucapkan dua kalimat syahadat di Bandung saat masih duduk di bangku kelas tiga SMK, beberapa saat menjelang kelulusan. Karena alasan takut itu, ia pun bersyahadat secara sembunyi-sembunyi.

Hari-hari setelah menjadi Muslim dilaluinya dengan banyak cobaan. ”Komunitas bermain saya sedikit-demi sedikit berubah,” ujarnya. Di sisi lain, ada ketakutan yang sangat akan sikap keluarganya. Lulus SMA, ia pindah ke Jakarta menemani ibunya, Nurmiaty, yang sudah bercerai dengan ayahnya. ”Akhirnya, di sana saya benar-benar seperti ayam kehilangan induk, karena nggak ada teman. Sementara sejumlah keluarga mama sering datang ke rumah dan mengajak pergi beribadat,” ujarnya.

Sarah berusaha berkelit untuk tidak pergi dengan berbagai alasan; malas, ketiduran, dan sebagainya. ”Tapi, lama-lama keluarga saya bisa curiga, kenapa ini anak? Nanti bisa ketahuan.” Lalu diatur lagi siasat setiap malam Minggu ia menginap di rumah teman. Sesekali, ia turut ke tempat ibadat agama keluarganya. Namun ia mengunci mulutnya sambil mengucapkan doanya sendiri pada Allah SWT. ”Teman ada yang menegur, ‘Sar, kamu kok nggak nyanyi?’ Saya bilang, ‘Itu lagu baru, saya nggak hafal.’ Dalam hati saya sibuk berzikir pada Allah.”

Ia pun selama beberapa tahun sembunyi-sembnyi melakukan ibadah. Pernah suatu hari tas miliknya diperiksa dan ternyata ada buku panduan shalat di dalamnya. Mengetahui hal ini, ia berujar, ”Buku itu milik teman yang ketinggalan dan saya bawa.” Di kalangan teman-temannya, ia tetap mengaku sebagai pemeluk agama lamanya. Begitu pula ketika ia memasuki dunia sinetron. ”Semua kru menganggap saya Kristen. Tapi, ada beberapa teman yang membocorkan bahwa saya ini sudah masuk Islam tapi tidak mau mengaku.”

Ketika masuk waktu shalat, ia melaksanakan shalat sendirian secara sembunyi-sembunyi setelah pemain dan kru lain selesai shalat. Sejak 2001 sampai memasuki awal tahun 2003, ia beribadah secara sembunyi-sembunyi.

Tabir mulai terbuka pertengahan tahun 2003. Pamannya yang Muslim meninggal dunia. Sama seperti dia, sang paman juga menyembunyikan identitas kemuslimannya. Saat itu keluarga besarnya hampir menguburnya sebagai seorang Kristen, sampai ditemukan identitas yang menunjukkan kemuslimannya. Dari kejadian pamannya itu, Sarah seperti mendapat sindiran dari lingkungan keluarga. ”Makanya kalau agama itu harus jelas. Islam ya ngaku Islam, kalau Kristen ya Kristen. Kalau seperti kejadian ini serba tanggung jadi dikuburnya bingung,” tandas salah seorang keluarga seakan menohok dirinya.

Namun lagi-lagi, ia tak punya nyali untuk mengaku telah menjadi Muslimah pada keluarganya. Ia hanya berpesan pada sahabatnya, ”Seandainya saya meninggal, tolong dikuburkan secara Islam. Itu wasiat lisan kepada teman karena soal umur siapa yang tahu.”Kini pertimbangannya bukan lagi takut diusir keluarganya. Secara ekonomi, ia sudah mapan. Ia hanya kasihan pada mamanya, yang pasti akan dihujat keluarga besarnya.

Ia menuturkan, tahun 2003 sebenarnya kabar keislamannya sudah tercium media infotainment. ”Mereka memberitakan Natalia Sarah telah menjadi seorang mualaf,” ujar pemilik nama Natilia sarah, namanya sebelum menjadi Muslim. Untungnya jam tayangnya pagi hari, sehingga tak banyak orang-orang dekatnya yang tahu. Memasuki 2004 berita itu semakin santer. Keluarganya banyak yang tahu. Tapi mereka diam karena beranggapan nanti bakal balik lagi seperti artis yang lainnya.

Namun, ”Juni 2005 saya punya keinginan kuat berumrah. Mendengar kabar saya mau umrah, keluarga geger. Mereka pun datang ke rumah untuk menyidang saya,” ujarnya. Keinginan itu berawal dari sibuknya dia hingga jatuh sakit dan tak berpuasa. Ia sempat pingsan sejenak dan tiba-tiba dia merasa tengah berada di tengah lautan manusia yang sedang berthawaf. Bahkan sampai tersadar, bibirnya masih melafalkan labaika Allahumma labaika. ”Sejak hari itu saya menabung dan meniatkan berumrah.”

Ketika hendak berangkat, Sarah menemui keluarganya dan sempat menangis. Ia berujar lirih, ”Ya Allah, masak saya tidak boleh untuk menginjakkan kaki ini ke Tanah Suci-Mu.” Kini, keluarga besarnya sudah memahami pilihannya memeluk Islam. Mereka menghormati. Begitu juga mama dan adik-adiknya. Ia sungguh bersyukur.



[Sumber : sangpencerah.com]

Minggu, 15 Februari 2015

Inilah 5 Walikota di Indonesia Larang Perayaan Valentin Day's

Walikota di Indonesia Larang Perayaan Valentin Day's
 S alah satu budaya barat yang sangat terkenal pada bulan ferbruari adalah Hari valentine. Hari valentine merupakan budaya yang sangat tidak bermanfaat untuk bangsa indonesia. Sebaliknya, valentine banyak membawa dampak negatif bagi generasi muda khususnya dalam memicu pergaulan bebas.

Beruntung, Indonesia memiliki cukup banyak pemimpin di daerah yang menyadari hal ini. Sedikitnya, lima walikota telah melarang perayaan valentine di kotanya masing-masing.

1. Walikota Surabaya
Tri Rismaharini
Tri Rismaharini yang baru saja terpilih sebagai juara tiga walikota terbaik di dunia ini dikenal sebagai walikota yang sukses memajukan kota Surabaya dan peduli dengan penyelamatan moral warganya. Diantara prestasinya yang gemilang adalah berhasil menutup Dolly, prostitusi terbesar di Asia Tenggara, tanpa gejolak yang berarti.

Pada 12 Februari 2015, secara resmi pemkot Surabaya menerbitkan surat larangan perayaan valentine. Surat yang ditujukan kepada kepala sekolah se-Surabaya itu memperingatkan agar tidak ada pelajar yang merayakan valentine baik di dalam maupun di luar sekolah.

2. Walikota Padang

Mahyeldi Ansarullah
Pada hari yang sama, Kamis (12/2/2015), Mahyeldi Ansarullah juga melarang warganya agar tidak merayakan hari valentine. Walikota dari PKS ini sebelumnya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan sejumlah pihak terkait. Menurutnya, hari valentine tidak sesuai dengan budaya timur dan banyak bermuatan negatif.

“Tidak ada yang namanya Valentine Day di Kota Padang. Hari kasih sayang dalam Islam adalah sepanjang waktu,” tegasnya.

3. Walikota Banda Aceh
Illiza Sa’aduddin Djamal
Illiza Sa’aduddin Djamal juga mengeluarkan seruan agar tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun. Walikota dari PPP ini menegaskan, perayaan Valentine Day bertentangan dengan Syariat Islam.

Menurut Humas Setda Banda Aceh, seruan tersebut akan dikirim ke sekolah-sekolah pada hari ini (Jum’at, 13 Februari 2015). Selain itu, seruan juga dikirim ke masjid untuk menjadi bahan khutbah Jum’at.

4. Walikota Makassar
Mohammad Ramdhan Pomanto
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, pada Selasa (10/2/2015) telah melarang perayaan. Ia juga melarang penjualan suvenir valentine. Menurutnya, valentine mengajak kepada kesesatan dan mengarahkan pada perbuatan asusila.

“Saya melarang perayaan, termasuk penjualan suvenir-suvenir valentine yang bergambar love atau hati,” tegasnya.

Untuk memastikan tidak ada perayaan valentine di Makassar, pihaknya akan menggelar sidak pada 14 februari besuk.

5. Walikota Depok
Nur Mahmudi Ismail
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail telah melarang perayaan valentine sejak beberapa tahun yang lalu. Hal itu dilakukannya sebagai salah satu upaya mengantisipasi terjadinya ‘pergaulan bebas’ di kalangan remaja. Larangan itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Depok, dan Front Pembela Islam (FPI) Depok.

[Sumber : trendnews.co.id]