Ilustrasi |
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik dalam pandangan Islam? Gitar, piano, rebana, dan lain-lain, adalah alat musik yang sering dimainkan. Memainkan alat musik dalam pandangan Islam ada yang diperbolehkan. Jenis alat musik yang diterangkan dengan jelas kebolehannya dalam hadis, yaitu ad-duff atau al-ghirbal (rebana). Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad Saw., yaitu "Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal)." (H.R. Ibnu Majah)
Sementara itu, memainkan alat musik dalam pandangan Islam, selain rebana, ada yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Ibnu Hazm berkata:
"Jika belum ada perincian dari Allah Swt. maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini (dalam hal ini yaitu nyanyian dan memainkan alat-alat musik), maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak."
Simpulannya, memainkan semua alat musik dalam pandangan Islam adalah mubah. Inilah yang menjadi dasar hukumnya. Lain halnya jika ada dalil khusus yang mengharamkan, maka ketika itu, alat musik tertentu menjadi haram. Apabila tidak ditemukan hadis yang mengahramkan alat musik, kita kembali kepada hukum asalnya, yakni mubah. Itulah hukum alat musik menurut pandangan Islam.
Musik dalam pandangan Islam itu adalah sebuah budaya yang dalam hal ini Islam ingin membangun budayanya sendiri. Musik dalam pandangan Islam dipandang sebagai bagian dari budaya, maka Islam menginginkan musik yang memiliki instrument khas. Artinya musik dalam pandangan Islam harus berbeda dari nyanyian dan instrument jahiliyah. Tantangan umat Islam di masa yang akan datang salah satunya adalah begaimana cara memunculkan musik khas Islam sehingga tidak ada lagi perbedaan masalah musik dalam pandangan Islam.
[Sumber : anneahira.com]